FASILITAS :
- All kamar full ac
- All room Toilet Dalam
- Wifi 24 jam
- Furniture (Bed, Lemari, Meja kursi)
- Dispenser Air Panas
- Jemuran Handuk
- Pantry (dapur bersama, Kulkas, Peralatan Dapur)
- Seprai sarung bantal guling free laundry / 1 bulan
- Area Public (Musholla, Lobby, Balkon, Taman)
- Parkiran Luas (Mobil / Motor)
- Cctv
PERATURAN KOSTEL KABOBOAN
1.Penghuni wajib menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban serta kebersihan kost.
2. Penghuni harus berlaku sopan, dan menjaga tata krama dengan penghuni lainnya.
3. Penghuni wajib menyerahkan copy identitas (KTP/SIM/KTM).
4. Bertanggung jawab terhadap barang-barang berharga penghuni kost, jika terjadi kehilangan bukan tanggung jawab pengelola / pemilik kost.
5. Dilarang merusak atau mengambil fasilitas kost, segala bentuk kerusakan dan kehilangan pada kamar dan fasilitas kost akan dikenakan biaya pengganti atau denda pada penghuni kost yang bersangkutan.
6. Penghuni kost tidak diperkenankan merokok didalam kamar.
7. Tamu menginap harap lapor kepada pengelola kost dengan masa menginap tidak melebihi 3 x 24 jam "HANYA KHUSUS YANG MUHRIM".
8. Tidak menggunakan tempat kostel untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma yang berlaku.
9. Menggunakan dan menjaga inventaris kost dengan baik dan tidak melakukan perubahan kamar tanpa seizin pengelola kost.
10. Penghuni yang membawa kendaraan pribadi harap memarkir dan merapihkan kendaraannya ditempat yang sudah disediakan serta menguncinya dengan aman (sepeda motor harap memasang kunci ganda), jika terjadi kehilangan bukan tanggung jawab dari pengelola / pemilik kost.
11. Dilarang membawa tamu lawan jenis yang bukan muhrim ke area kost.
12. Dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan di area kost.
13. Pembayaran kost paling lambat 7 hari setelah jatuh tempo dan memberikan pemberitahuan kepada pengelola kost jika ada keterlambatan.
14. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diadakan penambahan sesuai situasi dan kondisi yang ada.
15. Pintu pagar akan dikunci pukul 23.00 wib, apabila ada keperluan mendesak harap segera lapor kepada pengelola kost.
TERMINASI
1. Terminasi dapat dilakukan oleh pengelola kost apabila penghuni melanggar peraturan serta tata tertib ini serta terhadap ketentuan dan kebijakan pengelola / pemilik kost.
2. Penghuni yang menghentikan kontrak wajib melakukan pemberitahuan kepada pengelola kost minimal 1 bulan sebelum masa kontrak berakhir.
3. Penghuni yang menghentikan kontrak sebelum tenggang waktu kontrak selesai, maka uang pembayaran kost tidak dapat dikembalikan.


0 Komentar